SOMETIME YOU MUST CHANGE YOUR LIFESTYLE

Home » » HAK DAN KEWAJIBAN & HAK AZASI MANUSIA (HAM)

HAK DAN KEWAJIBAN & HAK AZASI MANUSIA (HAM)

Posted by Blognya ivan on Friday 11 March 2016

HAK DAN KEWAJIBAN

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

Berita online :

Kelas Kurang, Siswa SD di Luwu Belajar di Kolong Rumah  

SENIN, 08 FEBRUARI 2016 | 14:42 WIB

TEMPO.CO, Belopa - Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 648, Desa Sangtandung, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, terpaksa belajar di bawah kolong rumah warga, tidak jauh dari sekolah.

Muksin, seorang guru di SD tersebut, mengatakan, siswanya terpaksa belajar di bawah kolong rumah warga, karena ruang kelas belajar tidak cukup untuk menampung seluruh siswa.

"Awalnya belajar dalam kelas, tapi karena kondisinya berdesak-desakan, dan siswa tidak dapat konsentrasi, terpaksa kami pindahkan ke kolong rumah warga," kata Muksin, Minggu 7 Februari kemarin.

Sebelum pindah ke kolong rumah warga, siswa kelas 4 yang berjumlah 24 orang ini, belajar di perpustakaan sekolah. Tapi karena khawatir menganggu siswa lainnya, proses belajar kemudian dipindahkan ke ruangan kelas 4 tapi kondisinya juga tidak maksimal.

"Makanya kami berinisiatif, meminjam kolong rumah warga, walaupun ruangan terbuka, siswa bisa lebih konsentrasi menerima pelajaran," ia mengungkapkan.

Selain kekurangan ruang kelas belajar, SDN 648 Sangtandung, juga kekurangan kursi dan meja, sehingga sebagian siswa terpaksa duduk melantai. Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Luwu, mau peduli dan membantu menambah ruang kelas belajar, termasuk kursi dan meja.

"Kami tidak tahu sampai kapan siswa akan belajar di bawah kolong rumah, belum ada tempat lain yang dekat dari sekolah yang layak dipakai untuk proses belajar-mengajar," ujarnya.

SDN 648 Sangtandung, terdiri dari 6 Ruang Kelas Belajar, 1 Kantor dan satu perpustakaan, jumlah siswa tercatat 75 orang, namun sebagian kelas tidak dapat difungsikan karena sudah mulai rusak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Luwu, Andi Pahri, mengatakan, ruang kelas belajar di SD tersebut, memanh belum mencukupi, Dinas Pendidikan sedang mengupayakan dapat bantuan penambahan kelas melalui dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun ini.

"Memang ruangannya belum mencukupi, tapi kita upayakan tahun ini sudah bisa ditambah melalui dana Bansos," ucap Andi Pahri.

HASWADI



KOMENTAR SAYA:

Sebagai anak-anak  menuntut ilmu sudah diwajibkan sejak di usia dini agar mereka mengetahui bagaimana cara berinteraksi, membaca dan menulis, bahkan pada tingkatan yang lebih lanjut mereka dapat mengetahui berbagai macam ilmu pengetahuan lainnya dengan cakupan yang lebih luas dan juga dapat mengenal dunia serta berpotensi menjadi penerus bangsa yang baik.

Ketika pendidikan tersebut diberikan kepada mereka, sebaiknya proses belajar mengajar dapat dilakukan secara baik dan benar disertai dengan guru pengajar yang sudah ahli dibidangnya, serta tempat dan fasilitas yang memadai agar proses belajar mengajar juga dapat dilakukan dengan lancar dan ilmu yang diserap oleh para siswa juga dapat maksimal dan diterima dengan baik.

Namun sayangnya ketika zaman yang sudah modern seperti sekarang ini masih saja terdapat banyak sekolah-sekolah ataupun bangunan pendidikan yang kurang memadai dan terbatas, mungkin dalam hal tertentu bangunan-bangunan tersebut telah rusak dikarenakan bencana alam yang terjadi, tetapi tidak semua bangunan sekolah yang rusak disebabkan karena hal tersebut melainkan karena belum adanya dana alokasi untuk perbaikan bangunan sekolah tersebut.

Dalam hal ini siswa lah yang menjadi korban nya, hak-hak siswa untuk menuntut ilmu dengan fasilitas gedung yang layak masih belum bisa didapatkan, disamping itu kejadian yang terjadi pada berita diatas menggambarkan bahwa masih kurang perhatian pemerintah dalam dunia pendidikan, sampai-sampai masih ada siswa yang belajar di ruang terbuka maupun tempat lain yang seharusnya tidak layak digunakan dikarenakan kelas yang sangat terbatas. kalaupun pemerintah telah mengeluarkan dana untuk perbaikan sekolah tersebut, mungkin masih belum merata. Atau mungkin masih saja terdapat banyak oknum yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan yang lain atau bahkan untuk kepentingan pribadi.

“saya sungguh miris dengan potret kehidupan masyarakat di indonesia saat ini, semoga bangsa indonesia dapat berubah menjadi bangsa yang lebih baik lagi”.    

Reference :




 http://www.kaskus.co.id/thread/533977107974d8797100003f/tugas-ppkn-artikel-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/






HAK AZASI MANUSIA (HAM)


Pengertian dan Definisi HAM :

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak di dalam kandungan dan hak itu yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. HAM berlaku secara Universal.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


Berita online :

KPAI Prihatin Marvel Tewas di Tangan Calon Ibu Tiri

Popy Rakhmawaty  metro.sindonews.comMinggu,  28 Februari 2016  −  13:44 WIB

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut prihatin dengan kasus penganiayaan yang menewaskan Marvelio Benekdik Raysuryadi Djuana. Bocah dua tahun itu tewas di tangan calon ibu tirinya.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengatakan, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan polisi. Karena, kasus penganiayaan itu tengah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

"Untuk kasus tersebut, kami sudah koordinasikan dengan Polda (Metro Jaya)," kata Erlinda kepada Sindonews, Minggu (28/2/2016).

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menjelaskan, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari ibu kandung korban pada 16 Februari 2016 soal dugaan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.

Suparmo menceritakan, ayah korban yang bernama Ray sudah bercerai dengan ibu kandung korban, namun hak asuh anak berada di ibu kandungnya. Namun sang ibu memberikan hak asuh kepada ayah korban
"Ray punya pacar namanya si Rianti, anak itu diurus sama Rianti. Anaknya namanya Marvel umur 2 tahun 7 bulan, setelah diurus sama Rianti kemudian anak itu meninggal kepalanya pecah," kata Suparmo kemarin.

Suparmo menjelaskan, diduga korban mendapatkan penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. Korban dianiaya di kamar indekos dengan membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke tembok.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2000 ancamannya sembilan tahun soal kekerasan terhadap anak. "Kemudian yang kedua Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," tutupnya.



KOMENTAR SAYA :

Seharusnya seorang wanita tidak sepantasnya melakukan hal yang mencederai anak-anak apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terlebih lagi anak usia dibawah umur yang mana mereka masih belum mengetahui banyak hal tentang kehidupan. Sungguh tragis pemberitaan yang telah dilansir diatas, hanya karena masalah sepele seorang wanita tega membunuh calon anak tirinya.

Kisah tersebut seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para orang tua khususnya seorang ibu, agar lebih berhati-hati lagi dalam menjaga dan mendidik anak, jangan sampai hanya dengan suatu masalah atau kesalahan kecil orang tua tega menganiaya anaknya, bukan hal yang langka kejadian seperti ini terjadi, sudah banyak korban berjatuhan terutama anak dibawah umur dikarenakan emosi dari para orang tua yang sudah tak terbendung dan akhirnya berujung pada hilangnya nyawa anak.

Mereka anak-anak juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anak untuk tetap hidup dan disayangi oleh para orang tua, bukannya malah mengintimidasi atau mencederai mereka terlebih lagi sampai menghilangkan nyawa mereka. Hak setiap anak seharusnya lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan pribadi, sebagai orang yang lebih dewasa seharusnya mereka sadar apa yang mereka lakukan pada anak-anak dibawah umur itu akan berdampak bagi masa depan mereka.

“emosi memang sangatlah mudah untuk dilampiaskan, namun alangkah lebih baik kita harus tetap sabar dan tersadar, karena kita tidak pernah tau semua dampak yang akan timbul setelah itu”    


Reference :



Thanks for reading & sharing Blognya ivan

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

Recent

Bottom Ad [Post Page]

Name*


Message*

Welcome To 'Blognya Ivan'

Pages