TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
NAMA : IFAN EFENDI
NPM : 35114091
TEMA :
1. PENGERTIAN DAN
KLASIFIKASI BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya :
1) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya.
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh : Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contoh : Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh : ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya :
1) Bank Konvensional
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Dua sifat khusus industri perbankan :
1) Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator
perekonomian negara yang bersangkutan sedang sakit.
2) Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi
serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat
ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada
masyarakat yang harus dijaga.
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya
bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut
adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983
dan Paket Oktober (Pakto)1988. Bisnis perbankan adalah bisnis yang secara
langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing
tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi
kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI
harus kuat dalam menghadapi bankir 'nakal' yang memanfaatkan loopholes atas
sejumlah peraturan yang ada (PBI).
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah
uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain
dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi
modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke
unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai
pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku
ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan
oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti
uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
4. PERANAN BANK
INDONESIA DALAM PERBANKAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan
Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu
disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran
Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh
infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN,
maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat
time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga
kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan
dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan
pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat
penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang
perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui
infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya,
peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis
alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya
lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai
seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan
uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah
kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang
boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat
pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau
memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan
lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil
contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau
hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan
menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada
akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko,
efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang
dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan
mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat
memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang
cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang
layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy
tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan
penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih
dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki
kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan
pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama
satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan
pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan
rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian
didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank
Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan
penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi
dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin
keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan
yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui
pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas
kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran
uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank
Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa
penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang
dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan
dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk
mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat
ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang
Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia
melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut
adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil
cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak
ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
5. DEREGULASI
PERBANKAN
Dalam sejarah perbankan Indonesia, pemerintah telah
melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara
bertahap. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi
adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan
tangguh. Perekonomian Indonesia pada saat itu masih mengalami pasang surut.
Kesan bongkar pasang pun tak terelakkan. Ini membuktikan bahwa aturan-aturan
perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Perbankan mengalami kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif
akibat dari over-regulated terhadap perbankan. Hal tersebut mendorong BI
melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan
tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Pada 1 Juni 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai
dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit,
tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang
berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Deregulasi ini juga yang
pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim
persaingan antar bank. Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk
mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya. Seiring dengan
itu, BI memperkuat system pengawasan bank yang di antaranya melalui penyusunan
dan pemeliharaan blacklist yang diberi nama resmi Daftar Orang-Orang yang
Melakukan Perbuatan Tercela (DOT) di bidang perbankan. Mereka yang masuk dalam
daftar ini tidak boleh lagi berkecimpung dalam dunia perbankan.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal
sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan
kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya
di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta
nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN
oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank
devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88,
jumlah bank komersial naik 50 persen dari 111 bank pada Maret 1989 menjadi 176 bank pada Maret 1991.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga
semakin kompetitif. Perusahaan yang diberikan kredit pun memiliki kesempatan untuk berkembang secara agresif.
Pertumbuhan agresif perusahaan perusahaan di Indonesia menyebabkan tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah
tahun 1988.
Penyebabnya, walaupun uang yang beredar di masyarakat
tinggi, namun sebagian besar digunakan untuk perusahaan. Dapat dilihat dari
tingkat inflasi pada tahun-tahun tersebut yang relative lebih terkendali
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut menandakan bahwa
perusahaanlah yang memutar roda perekonomian. Pertimbangan pemerintah adalah
tahun 1988 dijadikan tahun untuk ekspansi dan tahun 1991-1994 untuk menguatkan
perbankan Indonesia. Namun kebijakan yang terlalu bebas tersebut menyebabkan
banyak pihak yang dirugikan karena tidak profesionalnya bank terutama dalam
memberikan pinjaman kredit. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian
tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991 (Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu
adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan
bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula
kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank
Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun
1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang
Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada
UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Hal tersebut untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang
bank. Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia
usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan
dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan
antara modal sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen.
Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR). Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan
para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,
mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan
nyaris pailit.
Sumber :
https://www.scribd.com/doc/223364690/Pengertian-dan-Klasifikasi-Bank
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/peranbi/Contents/Default.aspx
(Diakses Pada 28-02-2017 / jam 14.51 WIB)
Thanks for reading & sharing Blognya ivan
0 comments:
Post a Comment